Rekognisi

 Informasi Umum

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Pengakuan Pembelajaran Lampau (RPL), tujuannya adalah memberikan kesempatan yang luas kepada individu untuk mengikuti pendidikan secara formal, nonformal, dan informal sepanjang hidup melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan untuk menyamakan kualifikasi tertentu.

Pembelajaran atau pengalaman masa lalu yang diakui dalam program ini bisa berasal dari pendidikan formal yang diperoleh dari perguruan tinggi lain atau dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja.


Jenis Rekognisi

1.  Pembelajaran Lampau

  • Berasal dari pembelajaran masa lampau/lalu, seperti pernah mengikuti pelatihan, sertifikasi, kursus, dan lainnya menjadi nilai akhir mata kuliah.
  • Mata kuliah yang direkognisi adalah mata kuliah yang memiliki capaian pembelajaran sama atau hampir sama dengan kegiatan pembelajaran yang pernah diikuti.

2. Prestasi

  • Berasal dari keikutsertaan mahasiswa dalam suatu kompetisi dan mendapatkan posisi seperti Juara atau Finalis. 
  • Mata kuliah yang direkognisi adalah mata kuliah yang memiliki capaian pembelajaran sama atau hampir sama dengan jenis kompetisi yang diikuti.

3. Merdeka Belajar : Kampus Merdeka (MBKM)

  • Mahasiswa mengikuti program-program MBKM diantaranya Studi Independent Bersertifikat (SIB), Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM), Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA), dan Bangkit. 
  • Mata kuliah yang direkognisi adalah seluruh mata kuliah default di semester aktif (tidak termasuk mata kuliah mengulang, lanjutan, dan Mata Kuliah Wajib Kurikulum)

4. Bekerja

  • Mahasiswa memiliki pekerjaan selama semester aktif, baik sebagai pegawai tetap, pegawai kontrak, atau wirausaha di bidang Multimedia dan Teknologi Informasi Komunikasi.
  • Mata kuliah yang direkognisi adalah seluruh mata kuliah yang diambil pada semester aktif.

5. Magang Ekstensi

  • Magang Ekstensi adalah magang yang diperpanjang dari program Magang Mandiri dari 1 semester (pada semester 7) menjadi 2 semester (pada semester 8) melalui persetujuan perusahaan magang.
  • Magang Ekstensi harus dilaksanakan dalam rentang total 9-12 bulan pada perusahaan yang sama (boleh berbeda divisi/unit).
  • Mata kuliah yang direkognisi adalah mata kuliah default semester 8 yang diambil (mata kuliah mengulang tidak direkognisi)